TOPIK
Kasus Wisma Atlet
-
"Kami melelang dengan kondisi apa adanya. Ketika dikasih tidak ada STNK, hanya BPKB. Nanti pelelang yang harus urus surat sendiri," jelas Widargo.
-
Berdasarkan keterangan dari pihak KPKNL kantor pelayanan I Tangerang, Widargo, mobil bekas mantan Bendum Partai Demokrat itu hanya disertai BPKB.
-
Keterangan tersebut disampaikan Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
-
Kata Nazaruddin, Dudung mengatakan pemilik perusahaan tersebut ketika kasus pembangunan wisma atlet di Palembang berbuntut korupsi.
-
Fraksi Partai Demokrat yang duduk di Komisi X DPR RI ditugaskan untuk mendukung dan membantu menteri pemuda dan olah raga dalam proses penganggaran.
-
Komentar itu terlontar menyusul pernyataan Sandiaga Uno yang mengaku tidak kenal dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
-
Kedua dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana tahun 2009-2011.
-
Pengusaha Sandiaga Uno mengaku tidak kenal dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
-
Febri menjelaskan dalam kasus ini, Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai komisaris dari PT DGI.
-
"Kita selalu melihat peran setiap orang. Kalau dia di sana perannya lihat terus dengar, dengar nanti ketahuan," kata Saut.
-
Kepada hakim, Nazaruddin mengaku tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.
-
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
-
Yang meringankan, Nazarudiin masih memiliki tanggungan keluarga.
-
"Ini bapak yang nyuruh. Nggak ada tujuan apa-apa. Dibagikan saja," kata Ardi.
-
Terdakwa kasus pencucian uang Wisma Atlet Sea Games Jakabaring, Palembang Muhammad Nazarudin terlihat menahan sakit di bagian perut.
-
Muhammad Nazaruddin tak rela hanya dirinya yang dijerat kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Sidang pledoi Nazaruddin sempat ditunda lantaran dirinya mengaku belum selesai menyusun pledoi.
-
Menurut Jaksa, aset-aset tersebut merupakan barang bukti dari hasil pencucian uang yang diperoleh Nazaruddin.
-
Sedianya Nazaruddin akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
-
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Muhammad Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milia
-
Alex diperiksa KPK sekitar dua jam dan disodori 10 pertanyaan dari penyidik.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
-
Jelang Tahun Baru 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke laur negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proye
-
Nazaruddin adalah terpidana kasus wisma atlet di Jakabaring Palembang.
-
JPU KPK menuntut bekas Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah, pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk bersaksi
-
Anggota panitia pengadaan wisma atlet Palembang, Rusmandi bersaksi untuk terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
-
Rizal Abdullah membantah setiap dugaan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa.
-
Jaksa KPK Yudi Kristiana mengungkapkan pihaknya memang kesulitan menghitung hasil pencucian uang Nazar.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved