Sabtu, 4 Oktober 2025

Jadi Perantara Suap dan Terima Fee, Dua Staf Damayanti Kecipratan Ribuan Dolar Singapura

Amran menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (batik biru) dan Julia Prasetyarini (baju putih) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Dessy dan Julia didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Untuk memenuhi permintaan Damayanti dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir memberikan duit sejumlah Rp1 miliar. Uang diserahkan pada 26 November 2015 di Kantor KemenPUPR melalui Dessy.

Duit lalu dibagi pada calon Wali Kota Semarang kala itu Hendrar Prihadi Rp300 juta melalui Farkhan Hilmie serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal kala itu Widya Kandi Susanti dam Gus Hilmi masing-masing sejumlah Rp150 juta.

"Dan sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing Rp100 juta sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp200 juta," ujar Jaksa.

Terkahir Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar SGD404 ribu pada Dessy dan Uwi. Duit merupakan fee untuk Budi Supriyanto yang diserahkan melalui Damayanti.

"Kemudian Uwi diperintahkan Damayanti memisahkan uang untuk Budi sejumlah SGD305,000 sedangkan sisanya SGD99,000 dibagi masing-masing sebesar SGD33,000 untuk Damayanti, Dessy dan Uwi," kata Jaksa Iskandar.

Terkait penerimaan uang itu Dessy dan Uwi masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved