Jadi Perantara Suap dan Terima Fee, Dua Staf Damayanti Kecipratan Ribuan Dolar Singapura
Amran menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan
Untuk memenuhi permintaan Damayanti dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir memberikan duit sejumlah Rp1 miliar. Uang diserahkan pada 26 November 2015 di Kantor KemenPUPR melalui Dessy.
Duit lalu dibagi pada calon Wali Kota Semarang kala itu Hendrar Prihadi Rp300 juta melalui Farkhan Hilmie serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal kala itu Widya Kandi Susanti dam Gus Hilmi masing-masing sejumlah Rp150 juta.
"Dan sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing Rp100 juta sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp200 juta," ujar Jaksa.
Terkahir Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar SGD404 ribu pada Dessy dan Uwi. Duit merupakan fee untuk Budi Supriyanto yang diserahkan melalui Damayanti.
"Kemudian Uwi diperintahkan Damayanti memisahkan uang untuk Budi sejumlah SGD305,000 sedangkan sisanya SGD99,000 dibagi masing-masing sebesar SGD33,000 untuk Damayanti, Dessy dan Uwi," kata Jaksa Iskandar.
Terkait penerimaan uang itu Dessy dan Uwi masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.