Jadi Perantara Suap dan Terima Fee, Dua Staf Damayanti Kecipratan Ribuan Dolar Singapura
Amran menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dua Staf Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin dan Julya Prasetyarini alias Uwi, Kamis (9/6/2016).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa keduanya, bersama-sama dengan Damayanti dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dollar Amerika, dan SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
"Patut diduga untuk menggerakan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Jaksa memaparkan pada awal bulan Agustus 2015, ketika Damayanti bersama dengan beberapa anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, berkenalan dengan Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan memperkenalkan kepada Khoir.
Setelah kunjungan kerja tersebut, Damayanti didampingi Dessy dan Uwi mengadakan beberapa kali pertemuan di Le Meridien dan Ambhara dengan Budi, Amran, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta beberapa staf BPJN IX untuk membahas program pembangunan TA 2016 di BPJN IX di antaranya pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu di Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Amran menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program tersebut sebagai 'program aspirasinya'.
Usai kesepakatan, Damayanti, Budi, Fathan dan Alamuddin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan 'program aspirasi' komisi V DPR yang akan diupayakan masuk dalam RAPBN 2016.
"Untuk menindaklanjuti komitmen fee Budi meminta tolong pada terdakwa untuk meminta bantuan Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi mengurus pemberian fee dari rekanan. Permintaan Budi tersebut disanggupi oleh Damayanti," kata Jaksa Iskandar.
Jaksa Iskandar mengatakan, Damayanti, Dessy dan Uwi dipertemukan dengan Abdul Khoir oleh Amran. Di sana Amran menjelaskan Damayanti memiliki program aspirasi yang akan diusulkan ke BPJN IX yaitu kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dengan nilai kegiatan Rp 41 miliar.
Sedang program aspirasi milik Budi terkait kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu sebesar Rp 50 miliar.
Atas usulan Damayanti, disanggupi fee untuk Dessy dan Uwi masing-masing satu persen. Sehingga Damayanti dam Budi disepakati mendapat delapan persen. Damayanti juga meminta uang untuk keperluan Pilkada di Jawa Tengah.
"Damayanti memerintahkan Dessy menghubungi Abdul Khoir guna menanyakan realisasi fee dari program aspirasi milik Damayanti yang akan diserahkan melalui Dessy," kata Jaksa.
Selanjutnya pada 25 November 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang sejumlah Rp3,28 miliar yang ditukar dalam mata uang dollar Singapura. Duit diserahkan melalui Dessy dan Uwi di restoran Meradelima.
"Yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian bagian untuk Damayanti sejumlah SGD245,700, sedangkan bagian untuk Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah SGD41,150," tambahnya.
Untuk memenuhi permintaan Damayanti dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir memberikan duit sejumlah Rp1 miliar. Uang diserahkan pada 26 November 2015 di Kantor KemenPUPR melalui Dessy.
Duit lalu dibagi pada calon Wali Kota Semarang kala itu Hendrar Prihadi Rp300 juta melalui Farkhan Hilmie serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal kala itu Widya Kandi Susanti dam Gus Hilmi masing-masing sejumlah Rp150 juta.
"Dan sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing Rp100 juta sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp200 juta," ujar Jaksa.
Terkahir Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar SGD404 ribu pada Dessy dan Uwi. Duit merupakan fee untuk Budi Supriyanto yang diserahkan melalui Damayanti.
"Kemudian Uwi diperintahkan Damayanti memisahkan uang untuk Budi sejumlah SGD305,000 sedangkan sisanya SGD99,000 dibagi masing-masing sebesar SGD33,000 untuk Damayanti, Dessy dan Uwi," kata Jaksa Iskandar.
Terkait penerimaan uang itu Dessy dan Uwi masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.