Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Kebiri

Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Perlindungan Anak

Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual

Editor: Johnson Simanjuntak
Biro Pers Istana Kepresidenan
Presiden Joko Widodo saat meresmikan penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden menjelaskan, penandatanganan Perppu tersebut didasarkan pada angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur yang belakangan ini memprihatinkan.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Karena masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, Presiden Jokowi mengatakan perlunya ada pemberatan hukuman Pidana atau penambahan hukuman Pidana yang diatur di dalam Perppu tersebut.

"Pemberatan Pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati atau seumur hidup, dan Pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved