TOPIK
Hukuman Kebiri
-
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya soal hukuman kebiri di Indonesia.
-
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyakini hukuman kebiri kimia dapat mengurangi kekerasan seksual terhadap anak di dalam negeri.
-
Apresiasi PP Kebiri Kimia, pimpinan MPR minta PP tersebut dilaksanakan dan dikawal pelaksanaanya secara maksimal untuk melindungi anak.
-
Komnas HAM menilai ide hukuman keburu tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama di dalam hal tidak melakukan penghukuman yang kejam.
-
Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat tersebut.
-
Menurut Moeldoko dengan adanya PP tersebut akan ada kepastian hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
-
Kebiri kimia juga belum tentu memberikan efek jera, karena kemungkinan bentuk kekerasan seksual terhadap anak oleh terduga pelaku
-
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu menilai, terdapat sejumlah permasalahan yang timbul dari aturan tersebut.
-
Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020 bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
-
Dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan mengenai jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
-
Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
-
Kemen PPPA menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Minggu (3/1/2021).
-
Amnesty International Indonesia menyebut hukuman kebiri kimia bagi predator seksual terhadap anak, melanggar aturan internasional.
-
Arist mengatakan aturan kebiri kimia untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan.
-
Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
-
Menurutnya, vonis hukuman tambahan berupa kebiri sudah sesuai undang-undang.
-
"Kok kita dianggap tidak pro perlindungan anak. Menkumham RI juga tak pernah hadir dan hanya diwakilkan,"
-
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menolak rencana hukuman kebiri.
-
Yohana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan peraturan pemerintah untuk rehabilisasi sosial dan hukuman kebiri.
-
DPR memutuskan menunda pengesahan Perppu nomor 1 tentang Perlindungan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
-
Yohana Yambise pun akan membuatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk eksekutor hukuman kebiri tersebut.
-
Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri kimia akan disertai dengan rehabilitasi.
-
Komisi VIII DPR meminta pemerintah menyiapkan eksekutor hukuman kebiri, jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap berkeras menolak
-
IDI menolak menjadi eksekutor dalam pemberian sanksi hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.
-
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan siap jika DPR RI meminta kajian terkait hukuman kebiri yang masuk dalam
-
"Sudah dikirim ke DPR. Sudah dibahas malah di DPR, tinggal nunggu persetujuan saja," ujar Puan.
-
Kasus perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Mardiyus, anggota Polsek Tampan, bersama empat rekannya dianggap telah merusak citra Polri.
-
Para predator tersebut telah mengancam kehidupan anak-anak, dan dibalik itu semua pasti ada pemicunya.
-
Untuk menekan angka pemerkosaan, langkah komprehensif yang perlu diperhatikan bukan hanya sekedar penanganan kasus semata.
-
Manajer Advokasi YAPPIKA, Hendrik Rosdinar, mengatakan DPR jangan menyetujui bagian hukuman kebiri.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved