Jumat, 3 Oktober 2025

BNN Miskinkan Tiga Sindikat Bandar Narkoba, Aset Rp 36,9 Miliar Disita

Seluruhnya terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
RELEASE KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Ndlovu Lorraine, seorang tersangka peredaran narkotika jaringan internasional yang merupakan warga Afrika Selatan dihadirkan pada acara Pers Release kasus penyalahgunaan narkotika di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Jumat (15/4). BNNP DIY berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional jenis Shabu seberat 688,7 gram dengan tersangka warga Afrika Selatan. Selain itu, BNNP DIY juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan nasional dengan jumlah 7 tersangka. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Kasus ini menyeret pula nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 miliae.

TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi. ‎Berdasarkan pengembangan, BNN menemukan rekening milik TG yang juga dikuasai JT total saldo Rp 5.459.000.000 dan sudah diblokir. Total aset jaringan ini yang disita mencapai Rp 16,4 miliar‎.

Atas perbuatannya seluruh tersangka di kasus TPPU ini dijerat dengan ‎Pasal 137 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 ttg TPPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved