Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Sita Rp 850 Juta Dari Ruangan Mohamad Sanusi

Kata dia, asal uang tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi usai diperiksa perdana paska ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 850 juta dari ruangan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dari penggeledahan pekan lalu.

"Penyidik menemukan uang dalam pecahan 100 ribu sejumlah 85 bundel. Telah dilakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Mengenai uang tersebut, Priharsa belum bisa memastikan apakah uang itu dari PT Agung Podomoro Land atau bukan.

Kata dia, asal uang tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Asalnya masih di dalami. Belum ada kesimpulan," kata dia.

Sekadar informasi, Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. 

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved