Jumat, 3 Oktober 2025

Kejati Jawa Timur Telah Minta Interpol Buru La Nyalla Mattalitti

Jaksa Agung mengharapkan terbit red notice atas nama tersangka yang saat ini, disebut berada di luar negeri itu.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Super Ball/Feri Setiawan
La Nyalla Mattaliti 

Menurut Romy, pihaknya sengaja menggandeng polisi internasional (Interpol) untuk memburu La Nyalla. Sebab, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

“Sementara tersangka ke Malaysia sehari sebelumnya. Sampai sekarang kami masih dicari posisi tepat tersangka,” tambahnya.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved