Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI

Meski sebagian besar kader menolak reklamasi. Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka berikutnya adalah AWJ (Ariesman Widjaja) Presiden Direktur PT APL," ujar Agus.

Sementara tersangka ketiga adalah Trinanda Prihantoro. Trinanda adalah personal assistant di PT APL. Trinanda adalah perantara suap dari pihak APL ke Sanusi.

Pihak PT APL diketahui telah dua kali memberikan uang kepada Sanusi. Masing-masing pemberian tersebut adalah Rp 1 miliar.

Kepada Sanusi, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk Ariesman, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Untuk tersangka Trinanda, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (tribunnews/kompas.com/eri k sinaga/dennis destriawan/amriyono prakoso)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved