Teten Masduki Klarifikasi Oknum AB yang Diduga Salah Gunakan Kewenangan
Teten mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI dan pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
AB ternyata menekan pejebat tersebut dengan menggunakan jabatannya sebagai pejabat KSP. Hal serupa juga diungkapkan pejabat di BLHD Tangerang.
Pejabat berwenang di istansi tersebut mengaku bahkan telah diperiksa Polda Metero Jaya karena tidak bersedia menerbitkan rekomendasi UKL-UPLL untuk PT XY.
"Ombudsman RI secara formal akan menyampaikan indikasi maldaministrasi oleh staf atau pejabat KSP ini kepada kepala KSP agar menindaklanjuti penyelesain proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Lie.
Lie menuturkan PT XY memang belum memenuhi syarat. Bahkan, PT XY juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak 2014.