Kasus Ivan Haz
Ivan Haz Merasa Tertipu, Bayar Rp 200 Juta Ternyata Kasusnya Berujung ke Polisi
Ivan tertipu karena menyangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) telah beres dan berakhir damai.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota DPR Ivan Haz (baju hijau) ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi Pertanian dan Perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.