Revisi UU KPK
Sejak Era SBY Revisi UU KPK Selalu Gagal
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) niat untuk melakukan revisi UU KPK sudah dilakukan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
12 Desember 2015
Presiden Jokowi menyatakan "Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya, semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah"
14-16 Desember 2015
Materi Revisi UU KPK masuk dalam materi pertanyaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Pimpinan KPK periode 2015-2019. Uji kelayakan dilakukan oleh Komisi Hukum DPR.
15 Desember 2015
Rapat paripurna di DPR RI memutuskan untuk memasukkan UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam Prolegnas 2015. Keputusan dilakukan secara mendadak di hari-hari akhir masa sidang anggota DPR RI, yang akan reses pada 18 Desember 2015.
26 Januari 2016
DPR sepakat Revisi UU KPK masuk dalam prolegnas 2016. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak Revisi UU KPK.
1 Februari 2016
Revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di DPR RI. Anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU tersebut. 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul Revisi UU KPK. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
22 Februari 2016
Presiden Jokowi sepakat menunda membahas revisi UU KPK. "Kami bersepakat bersama pemerintah menunda membicarakan revisi UU KPK sekarang ini," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin saat melakukan jumpa pers bersama dengan Presiden di Istana Negara. (tribun/sp/nic/icw/yat)