Revisi UU KPK
Sejak Era SBY Revisi UU KPK Selalu Gagal
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) niat untuk melakukan revisi UU KPK sudah dilakukan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Tribunnews.com, JAKARTA- Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) niat untuk melakukan revisi UU KPK sudah dilakukan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yaitu, pada tahun 2010. Di era pemerintahan Jokowi, niat revisi kembali digulirkan namun kembali kandas meski tetap masuk dalam Prolegnas.
26 Oktober 2010
Komisi Hukum DPR mewacanakan revisi UU KPK.
24 Januari 2011
Wakil Ketua DPR ajukan usulan RUU KPK. Dalam surat bernomor PW01/0054/DPR-RI/1/2011 tanggal 24 Januari 2011 ditulis oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Golkar kepada Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
25 Oktober 2011
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman menyatakan revisi UU KPK keharusan.
23 Februari 2012
Muncul Naskah Revisi UU KPK yang diduga berasal dari Badan Legislasi DPR RI. Kewenangan penuntutan hilang, penyadapan harus izin ketua Pengadilan, pembentukan dewan pengawas, kasus korupsi yang ditangani hanya di atas Rp 5 Miliar.
3 Juli 2012
Berdasarkan risalah rapat pleno Komisi III sebelum draf revisi UU KPK diajukan ke Baleg, tujuh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK dan UU Tipikor. Ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Sementara PDI Perjuangan menolak revisi, dan PKS memilih tak bersikap. Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
27 September 2012
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tetap akan mempercepat pembahasan revisi UU KPK.
4 Oktober 2012
Rapat pleno Komisi III DPR RI menyetujui untuk melanjutkan naskah RUU tentang perubahan Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proses berikutnya, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPR RI
8 Oktober 2012
Presiden SBY ketika itu menyatakan revisi UU KPK belum tepat
16 Oktober 2012
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK akhirnya menghentikan pembahasan revisi aturan tentang komisi antirasuah itu. Seluruh Fraksi Partai Politik DPR menolak Revisi UU KPK.
9 Februari 2015
Keluar Surat Keputusan DPR tentang Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015. Surat dengan Nomor 06A/DPR/II/2014-2015 ditantadatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto. Revisi UU KPK tercantum dalam nomor urut 63 dan diusulkan oleh DPR.
19 Juni 2015
Presiden Joko Widodo menyatakan membatalkan rencana pemerintah membahas Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015.
23 Juni 2015
Sidang Paripurna, seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sepakat memasukkan Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
13 Oktober 2015
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat menunda pembahasan Revisi UU KPK. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat Konsultasi di Istana Negara.
27 November 2015
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyetujui Revisi UU KPK menjadi prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2015 ini.