Pengamat Hukum: Memiskinkan Koruptor Lebih Baik Dibanding Hukuman Mati
Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang Refki Saputra tidak setuju ide hukuman mati bagi terpidana korupsi.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Agung Budi Santoso
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Samsul Bahri, bos sabu seberat 78,1 kilogram, meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Samsul Bahri divonis hukuman mati oleh majelis hakim. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Agus ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap kasus di luar yang diatur itu, misalnya terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.