Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pakar HTN: KPK Butuh Lembaga Pengawasan

Lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
ilustrasi 

Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga menyatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol.

"Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol, KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner," katanya.

"Jadi yang mau kita itu, disempurnakan. Kita tidak setuju yang melemahkan, kalau yang memperkuat oke," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved