Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pakar HTN: KPK Butuh Lembaga Pengawasan

Lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh sebuah lembaga pengawas agar berjalan lebih efektif dan pasti.

Lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan.

Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mendukung wacana tersebut dan membantah kekhawatiran banyak pihak jika dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Menurut saya, semua lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga.

Dan pembatasan kekuasaan, kata dia, adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu.

Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.

Revisi UU KPK, katanya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional,” katanya.

Dukung

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga anti-korupsi tersebut.

Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ harus, hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan. Yang ada urusan korupsi," kata JK.

Ia mengatakan pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved