Selasa, 30 September 2025

Mafia Ginjal

Hidup Dengan Satu Ginjal di Tahanan, Dua Tersangka Masih Sehat

Kedua pria ini ‎aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual satu ginjalnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Ipan Sopian (18) saat menunjukan luka bekas operasi pengangkatan ginjal di kediamannya di Kamoung Simpang Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (1/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sudah seminggu lebih, Yana Priatna alias Amang (YP atau AG) dan Dedi Supriadi (DS atau DD) tersangka kasus sindikat perdagangan organ tubuh yakni ginjal mendekam di tahanan Bareskrim.

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan kedua tahanan warga Jawa Barat ini awalnya korban, namun tergiur dengan materi hingga akhirnya mereka bergabung dengan tersangka HR atau Kwok Herry Susanto alias Herry‎, yang memiliki link ke pihak rumah sakit dan doktor.

Meskipun hidup dengan satu ginjal, jenderal bintang tiga ini memastikan dua tahanan itu saat ini dalam kondisi sehat dan baik.

‎"Mereka sehat walau hanya satu ginjal. Awalnya ini tersangka DS yang jual ginjal lalu dia beli motor. Dan YP bertanya ke DS dapat uang dari mana, DS bilang jual ginjal dan YP tertarik," tutur Anang, Senin (1/2/2016).

Kala itu, ginjal ‎Amang dihargai Dedi dan Herry sebesar Rp 75 juta. Dedi tidak tahu ke siapa ginjalnya akan dijual.

Uang Rp 75 juga itu dipegangnya sesaat setelah operasi Amang menjalani operasi pengangkatan ginjal disebuah rumah sakit negeri di Jakarta Pusat.

Keduanya pun melihat ada uang menjanjikan dari aktivitas ilegal itu, akhirnya Amang bekerja menjadi bawahan Dedi.

Kedua pria ini ‎aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual satu ginjalnya.

"Mereka jadi perantara ke tersangka HR. Dari setiap orang yang ginjalnya dijual, keduanya dapat komisi Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," tegas Anang.

Lebih lanjut, Osner Johnson Sianipar‎, kuasa hukum keduanya mengatakan hingga hari ini kedua kliennya itu tidak mengeluh sakit. Dan kendaan mereka sehat.

"Tidak ada keluhan, mereka sehat-sehat saja. Hanya memang mereka tidak boleh lelah. Kalau mereka mengeluh sakit, saya akan minta penyidik panggil dokter karena kan keadaan mereka di tahanan jadi tanggung jawab penyidik," ujar Osner.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan