Mafia Ginjal
Hidup Dengan Satu Ginjal di Tahanan, Dua Tersangka Masih Sehat
Kedua pria ini aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual satu ginjalnya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Mereka, para pembeli ginjal ialah WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.