Selasa, 30 September 2025

Mafia Ginjal

Hidup Dengan Satu Ginjal di Tahanan, Dua Tersangka Masih Sehat

Kedua pria ini ‎aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual satu ginjalnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Ipan Sopian (18) saat menunjukan luka bekas operasi pengangkatan ginjal di kediamannya di Kamoung Simpang Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (1/2/2016) 

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Mereka, para pembeli ginjal ialah WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.‎

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan