Jumat, 3 Oktober 2025

Legislator Diduga Aniaya Staf

Dita Beberkan Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Masinton

Ngapain loe masih di luar malam-malam gini, malu-maluin aja

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Dita Aditia Ismawati 

"Karena sudah dekat apartemen, saya minta turun tapi dia malah bawa mobil masu ke jalan tol," tutur Dita.

Karena kepalanya pusing  dan tidak tahan lagi dengan cercaan dari Mansinton, Dita memukul-mukul dashboard mobil yang ditumpanginya.

"Lalu dia pukul saya dua kali dengan tangan kirinya," sebut kader Partai Nasdem DPW DKI Jakarta itu.

Dita yang merasa kesakitan karena pemukulan itu, langsung menangis dan hendak menelepon temannya.

Masinton yang melihat stafnya hendak menelepon langsung merampas telepon genggam milik Dita.

Merasa kesal setelah dipukul dan telepon genggamnya dirampas, Dita mengaku sempat mencoba mengambil alih kendali setir mobil.

Upaya Dita yang membuat mobil itu hampir kehilangan kendali, membuat Masinton menghentikan laju kendaraannya dan mengembalikan telepon genggam milik tenaga ahlinya.

Melihat telepon genggamnya telah dikembalikan dan mobil yang membawanya berhenti, Dita langsung keluar.

Saat keluar dari mobil Masinton, Dita menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada Husni, supir anggota DPR itu.

Beberapa saat setelah mengadu pada Husni, Dita memberhentikan taksi dan dibawa ke Mapolsek Jatinegara.

Dari kantor polisi itu, Dita diminta melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Cawang, Jakarta.

Dari rumah sakit, Dita kembali ke Mapolsek Jatinegara dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi kemudian memintanya kembali pada Sabtu (23/1/2016).

Seusai melaporkan dugaan penganiayaan, perempuan 27 tahun itu, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Aini selama tiga hari.

Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BAHU) Partai Nasdem, Wibi Adrianto yang hadir menemani pelaporan ini menjelaskan pihaknya baru mengetahui kejadian ini setelah Dita hadir dengan mata lebam pada rapat DPW DKI Jakarta.

"Matanya lebam kami tanya. Dita sempat tidak mau mengaku. Setelah beberapa saat baru dia ceritakan," kata Wibi pada kesempatan yang sama.

Menanggapi cerita rekannya, Wibi langsung menelpon Masinton. Namun, kader PDIP itu tidak mau mengaku.

"Daripada berdebat, kami laporkan saja ke penegak hukum," katanya.

Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved