Pilkada Serentak 2015
KPU Manggarai Sebut Selisih Suara Hitungan Herybertus Akal-Akalan
KPU Daerah Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur langsung menyasar legal standing kubu Herybertus dalam sidang gugatan PHP Kada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Daerah Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur langsung menyasar legal standing kubu Herybertus dalam sidang gugatan PHP Kada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPUD selaku termohon menyasar legal standing Herybertus dalam melayangkan gugatan berdasarkan selisih suara yang melebihi ambang batas 1,5 persen untuk dapat mengajukan gugatan ke MK.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dilansir Kemendagri jumlah penduduk Manggarai 315.714. Sesuai peraturan MK wilayah yang jumlah warganya antara 250 ribu hingga 500 ribu ambang batas maksimal selisih suara untuk dapat mengajukan gugatan ke MK adalah 1,5 persen.
KPUD menyebut selisih suara antara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Deno Kamelus-Victor Madur dan pasangan calon nomor 2 Herybertus Geradus Laju Nabit-Adolfus Gabur adalah 2,5 persen. Hal itu berbeda dengan hitungan paslon nomor dua dalam dalil gugatannya yang menyebut selisih suara adalah 1,26 persen.
Kuasa hukum KPUD Manggarai, Rafianus Rasofaju mengatakan perbedaan selisih suara tersebut hanya akal akalan pihak Herybertus saja. Tujuannya agar pemohon memiliki kedudukan hukum dalam melayangkan gugatan.
"Menurut saya hanya akal akalan saja, pemohon Salah menghitungnya, bahkan majelis hakim saat sidang pendahuluan pernah meminjamkan kalkulator," ujarnya dalam sidang lanjutan PHPKada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1/2016) malam.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Patrialis Akbar tersebut pihak KPUD mengatakan paslon nomor dua menghitung selisih suara dengan Cara membagi selisih suara dengan total suara sah. Padahal berdasarkan PMK nomor lima 2015, penghitungannya adalah selisih suara dibagi suara paslon terbanyak.
Dalam sidang di ruang panel tiga tersebut, pihak KPU juga menyebut pihak Herybertus Salah dalam menggunakan pasal di dalil permohonannya. Dalam gugatannya, paslon nomor dua tersebut menggunakan pasal 5 ayat PMK, omor 1/2015 untuk menghitung ambang batas selisih suara.
"Pemohon juga jelas jelas menyebut berdasarkan penetapan suara kpu Provinsi bukan kabupaten, itu keliru, karena pilkada Manggarai adalah pemilihan bupati bukan pemilihan gubernur,"katanya.
KPUD Manggarai juga mengatakan jika permohonan kubu Herybertus tidak berdasar dan salah. Lantaran dalam permohonannya meminta MK untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Padahal, MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang.
Berdasarkan pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 1/ 2012, PSU bisa dilakukan apabila mendapat rekomendasi Panwaslu. PSU dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan setelah penelitan ulang oleh Panwas kecamatan, dan PSU pun dilakukan dua hari setelah pencoblosan.
"MK hanya berhak menangani sengketa suara saja, tidak untuk pemungutan suara ulang," katanya.
Dalam sidang, Rafianus juga menangtang kubu Herybertus untuk membuktikan tudingan pelanggaran pembukaan kotak suara sebelum waktunya di wilayah Satar Mese. Menurut Rafianus tudingan tersebut tidak terbukti.
"Kami menantang pemohon untuk membuktikan kotak sudah terbuka. Total kotak 66 tapi Foto ada dua," katanya.
Sementara itu pihak terkait, paslon nomor urut 1 tanpa diwakili kuasa hukum langsung membacakan tanggapannya. Senada deangan KPUD menurutnya kotak suara tersegel rapi saat rekapitulasi. Segel tersebut tidak mungkin rusak dan diganti karena persediaan Segel di Manggarai terutama Satar Mese sangat terbatas.