Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2015

KPU Manggarai Sebut Selisih Suara Hitungan Herybertus Akal-Akalan

KPU Daerah Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur langsung menyasar legal standing kubu Herybertus dalam sidang gugatan PHP Kada

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi

‎"Pemohon bilang semua kotak suara rusak. Sehingga yang mulia itu akal akalan untuk mempengaruhi opini seolah olah terjadi kecurangan," ‎ujar Deno Kamelus‎.‎

‎Tudingan jika Panwas Kecamatan Satar Mese telah memanipulasi suara juga tidak berdasar. Lantaran semua saksi baik itu dari paslon 1 dan 2 telah menandatangi berita acara hasil rekapitulasi di setiap TPS.

"Begitu sampai di kecamatan tidak ada perubahan," paparnya.

Dari opini serta tudingan-tudingan tak berdasar tersebut menurut Deno, rivalnya menggalang massa melakukan demo besar-besaran meminta Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang.

‎"Untungnya saya rasa panwas profesional," katanya.

Baik pihak KPUD maupun pihak terkait, meminta MK mengabulkan eksepsinya. Meminta kepada MK untuk menolak seluruh gugatan Herybertus dan menyatakan sahnya SK KPU tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara tertanggal 18 desember 2015.

"Menetapkan hasil pemilihan bupati dan Wakil bupati Manggarai dengan hasil Nomor 1 dengan 73666 suara yakni Deno Kamelus-Victor Madur dan ‎pasangan calon nomor 2 Herybertus Geradus Laju Nabit-Adolfus Gabur‎ meraih 71.820 suara sehingga selisih suara 1846 atau apabila Mahakamah Konstitusi berpendapat lain mohon MK putuskan seadil adilnya," ujar pihak termohon KPUD Manggarai.

Dalam sidang yang berakhir pukul 21.30 WIB tersebut hakim Patrialis akabar kemudian mengumpulkan berkas bukti dan meminta kepada kedua belah pihak menunggu kabar dari panitera.

"Bukti sudah terkumpul dan teregistrasi, dan sidang selesai, nanti pihak panitera akan mengabarkan kelanjutannya. Dengan ini sidang ditutup,"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved