Kasus Pelindo II
KPK Periksa Direktur Teknik PT JPPI
KPK akan memeriksa Direktur Teknik dan Operasi Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Teknik dan Operasi Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Mashudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
"Mashudi akan diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana harian biro humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Selain Mashudi, penyidik juga memanggil Dedi Iskandar, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo II. Dia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lino tersangka pada Jumat (18/12/2015). Kerabat Wapres Jusuf Kalla tersebut diduga korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Dengan melawan hukum, dia juga diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.