Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

'Banjir' Sengketa Pilkada Serentak di MK

terdapat 76 permohonan sengketa pilkada serentak yang masuk dari 264 daerah yang menyelenggarakan pemilihan pada 9 Desember lalu.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi: Petugas TPS tengah menghitung Suara di TPS 17, Alam Sutera, Tangeerang Selatan, Banten, dimana Calon Walikota Tangsel Airin menggunakan hak suaranya, Rabu (9/12/2015). Dari hasil penghitungan suara di TPS ini, Airin mendapatkan 112 suara. Sementara Ikhsan Modjo-Li Claudia mendapatkan 26 suara. Lainnya, pasangan Arsyid-Elvier mendapatkan 30 suara. Dua suara lainnya dianggap tidak sah karena kertas suara dicoblos lebih dari satu kali. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Titi juga berharap Mahkamah Kosntitusi harus substansial dalam menegakkan keadilan tidak hanya prosedural. Menurutnya prosedural pun bisa bermasalah kalau prosedurnya terjadi dan diperoleh dari kecurangan. MK, kata Titi seyogyanya harus membebaskan diri dari sekat kecurangan.

Selain lembaga pengadilan tersebut, dia juga mengharapkan agar pasangan calon harus rasional dan realistis. Mereka harus mampu membuktikan permohonan atau dalil-dalilnya bahwa memang mereka tidak sepatutnya memberi permohononan. Bukan justru memaksakan kehendak.

"Pasangan calon harus rasional dan realistis. Bahwa memang suara mereka demikian adanya, jangan memaksakan diri agar tidak mengalami rugi dua kali. Sudah rugi di pemilihan, ditambah lagi biaya untuk proses ke MK, apalagi kalau mereka yang jauh dari Jakarta," imbau Titi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved