Pilkada Serentak
'Banjir' Sengketa Pilkada Serentak di MK
terdapat 76 permohonan sengketa pilkada serentak yang masuk dari 264 daerah yang menyelenggarakan pemilihan pada 9 Desember lalu.
Titi juga berharap Mahkamah Kosntitusi harus substansial dalam menegakkan keadilan tidak hanya prosedural. Menurutnya prosedural pun bisa bermasalah kalau prosedurnya terjadi dan diperoleh dari kecurangan. MK, kata Titi seyogyanya harus membebaskan diri dari sekat kecurangan.
Selain lembaga pengadilan tersebut, dia juga mengharapkan agar pasangan calon harus rasional dan realistis. Mereka harus mampu membuktikan permohonan atau dalil-dalilnya bahwa memang mereka tidak sepatutnya memberi permohononan. Bukan justru memaksakan kehendak.
"Pasangan calon harus rasional dan realistis. Bahwa memang suara mereka demikian adanya, jangan memaksakan diri agar tidak mengalami rugi dua kali. Sudah rugi di pemilihan, ditambah lagi biaya untuk proses ke MK, apalagi kalau mereka yang jauh dari Jakarta," imbau Titi.