Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Pimpinan KPK hingga Rp 24 Juta
PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan.
Adapun Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Dikutip dari Peraturan.go.id Kemenkumham/Setkab/ES)