TAG
Kenaikan Tunjangan
Kenaikan Tunjangan
Berita
-
Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Pimpinan KPK hingga Rp 24 Juta
PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved