Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

308 Pejabat Eselon 3 dan 4 Ditugasi Pantau Proses Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah secara serentak segera dimulai sebentar lagi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PENYERAHAN DP4 - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (kedua kanan), Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kiri) dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman (kanan) ketika penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2015 di Kemendagri, Jalan Medan Merdekan Utara, Jakarta Utara, Rabu (3/6). Penerimaan DP4 menjadi titik tahapan penggunaan anggaran pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan 9 Desember 2015. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah secara serentak segera dimulai sebentar lagi.

Sebagai regulator dan salah satu pemangku kepentingan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim pemantau Pilkada.

Dijelaskan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, ada 308 pegawai negeri sipil pejabat eselon tiga dan empat yang ditugasi turun langsung ke lapangan.

Mereka diberi amanat melaporkan hal-hal mengenai anggaran pilkada, distribusi logistik, kondusifitas daerah dan netralias aparatur sipil negara.

"Pantau dinamika di sana, catat dan laporkan," kata Yuswandi dalam acara Rapat Pembekalan Tim Pemantau Pilkada, Jumat (4/12/2015).

Menurut Yuswandi, tim ini memiliki fungsi mengecek Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Mereka diminta bekerja serius tanpa harus merepotkan aparatur Pemerintah Daerah. Mengingat, daerah sudah sangat disibukkan dalam menggelar pesta demokrasi tersebut.

"Instrumen sudah ada dan sederhana. Mitra kerja kita Pemda. Jadi harus mandiri. Jangan repotkan mereka," kata Yuswandi.

Ia juga menyampaikan mengenai libur nasional di daerah. Menurut Yuswandi semua pihak harus libur baik nasional dan swasta.

Hal tersebut berguna supaya semua pihak bisa berpartisipasi memberikan suaranya untuk memilih.

Meski begitu, ia tak menjelaskan rinci apakah pihak-pihak seperti ASN dan pekerja lainnya yang ditugasi mengawal Pilkada, terhitung lembur atau tidak.

"Tapi yang jelas itu kan keputusan Presiden, bahwa hari libur nasional. Kalau libur nasional, ya libur," katanya. ‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved