Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Gatot Mengaku Suap Rio Rp 200 Juta Demi Islah dengan Wagub

Hal itu diungkapkan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Patrice Rio Capella

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Gatot Mengaku Suap Rio Rp 200 Juta Demi Islah dengan Wagub
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Dimana hubungan keduanya tak harmonis dan dilakukanlah islah tersebut.

"Fakta di lapangan seperti itu, banyaknya demo, kemudian muncul persoalan-persoalan hukum. Ada indikasi itu manuver-manuver politik yang dilakukan oleh pak Wagub," sebut Evy.

Diketahui, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved