Kasus Bansos Sumut
Gatot Mengaku Suap Rio Rp 200 Juta Demi Islah dengan Wagub
Hal itu diungkapkan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Patrice Rio Capella
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella hanya untuk upaya islah dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi.
Hal itu diungkapkan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Patrice Rio Capella.
"Terkait dengan permintaan uang Rp 200 juta dari Sisca (Fransisca lnsani Rahesti) yang disampikan istri saudara (Evy Susanti) katakan, uang tersebut saudara tafsirkan adalah uang mendudukan masalah?" Tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
"Kami tegaskan, kalau komunikasi dengan Rio dalam kapasitas islah. Kalau duduk persoalan kami lewat OC Kaligis," kata Gatot.
Hakim kembali menegaskan kepentingan apa soal uang darinya melalui Evy kepada Rio Capella.
"Kami merasa untuk mendamaikan," katanya.
Gatot tetap pada pendiriannya, bahwa duit yang diberikan lantaran Rio membantunya mengislahkan dirinya dengan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. Dimana hubungan keduanya saat itu kurang baik.
Hakim lalu bertanya atas inisiatif siapa uang itu diberikan kepada Rio. Gatot pun menjawab pemberian uang itu lantaran adanya permintaan dari Rio Capella melalui Sisca kepada istinya Evy.
"Semua (pemberian uang) atas permintaan," kata Gatot.
Mendengar jawaban itu, Rio Capella terlihat serius dan mencatat semua keterangan yang disampaikan oleh Gatot.
Sebab, keterangan Gatot memperjelas bahwa Rio adalah pihak yang aktif meminta uang.
Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugrhoho menatakan bahwa pemberian uang itu, selain untuk mengislahkan hunungan suaminya dengan Tengku Erry, bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella pernah berjanji akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Evy, komunikasi tersebut berkaitan dengan status tersangka Gatot di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Bansos di Sumut. Demikian disampaikan Evy sewaktu bersaksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella.
"Pak Rio bilang kepada saya 'nanti saya juga bicara dengan Jaksa Agung, pelan-pelan nanti saya sampaikan, tapi tidak bisa cepat karena jangan sampai seperti ada intervensi," kata Evy di hadapan majelis hakim, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Pesan Rio, kata Evy, disampaikan setelah ada kata islah (perdamaian) antara Gatot dengan Wakil Gubernurnya Tengku Erry Nuradi di DPP Nasdem.
Dimana hubungan keduanya tak harmonis dan dilakukanlah islah tersebut.
"Fakta di lapangan seperti itu, banyaknya demo, kemudian muncul persoalan-persoalan hukum. Ada indikasi itu manuver-manuver politik yang dilakukan oleh pak Wagub," sebut Evy.
Diketahui, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.