Jumat, 3 Oktober 2025

Panitera PTUN Medan Terdakwa Kasus Suap Kaligis Cuma Minta Dihukum Adil

Suaranya pelan, wajahnya hanya tertunduk ke bawah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Jaksa KPK menuntut Syamsir dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait dugaan penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar seribu dollar AS dari OC Kaligis," kata Jaksa Agus.

Pemberian uang dari OC Kaligis ke Syamsir berawal dari rencana OC Kaigis mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut ditujukan kepad Kejaksaan Tinggi Sumut, sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana Bansos milik Pemprov Sumut.

Sebagai penasihat hukum pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, OC Kaligis mengajukan permohonan perihal uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas permintaan Keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut dan Sabrina Plt Sekda Sumut.

Putusan atas permohonan selanjutnya dibacakan pada 7 Juli 2015 yang pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 pada 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Selain itu menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.

"Terdakwa yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata Jaksa.

Selanjutnya pada 9 Juli 2015, dua hari setelah putusan di PTUN Medan, Syamsir menerima seribu dollar AS melalui Gary.

"Setelah pembacaan putusan terdakwa menerima pemberian uang dari Moh.Yagari Bhastara sebesar USD 1.000," katanya.

"Sumber uang yang diberikan OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro, Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata jaksa.

Syamsir Yusfan diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved