Kasus Bansos Sumut
Kembalikan Uang Suap ke KPK, Istri Plt Gubernur Sumut Mengaku Malu
Satu dalih Evi mengembalikan uang tersebut ke KPK, yakni karena malu menerima sesuatu yang bukan haknya
"Silakan tanya ke penyidik," kilahnya.
Evi pun senyum-senyum saat ditanyakan wartawan tentang kesiapannya jika sewaktu-waktu KPK menetapkannya sebagai tersangka lantaran sebagai penerima uang terkait kasus yang sama dengan Gatot Pujo Nugroho.
Selain memeriksa Evi, penyidik KPK juga memeriksa Randiman Tarigan dan Gatot Pujo Nurgoho sebagai saksi kasus yang sama dengan Tersangka mantan Ketua DPRD Sumut, Sutan Bangun.
Terkesan kompak dengan Evi Diana, Randiman dan Gatot menggunakan jurus yang sama saat dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai pemeriksaan.
Keduanya bungkam dan meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke pihak KPK.
Randiman yang dikabarkan berperan sebagai Korlap itu pun mengaku tidak tahu mengenai nama-nama anggota DPRD Sumut yang kecipratan uang diduga bersumber dari Gatot itu.
"Tanya penyidik saja," kata dia.
Gatot pun enggan menjawab saat dikonfirmasi uang yang telah dikeluarkannya untuk pihak DPRD Sumut sepanjang 2012-2015 mencapai Rp60 miliar.
"Saya kapasitasnya sebagai saksi," kata Gatot yang mengenakan rompi tahanan oranye saat menuju mobil tahanan.
Sebelum menjadi tersangka kasus tersebut, sebelumnya Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka.
Suami istri itu menjadi tersangka kasus pemberian suap hakim PTUN Medan dan suap anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemprov Sumut di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.
Kini, pasangan suami istri tersebut telah mendekam di tahanan terpisah.