Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Kembalikan Uang Suap ke KPK, Istri Plt Gubernur Sumut Mengaku Malu

Satu dalih Evi mengembalikan uang tersebut ke KPK, yakni karena malu menerima sesuatu yang bukan haknya

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Istri Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Evi Diana usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Ia diperiksa sebagai saksi kasus asus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD dan hak interpelasi Pemprov Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan dan incumbent anggota DPRD Sumatera Utara beramai-ramai mengembalikan uang ke KPK setelah lembaga anti-rasuah tersebut mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Sumut Gato Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pun demikian istri Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana yang menjadi salah seorang mantan anggota DPRD penerima uang tersebut.

Satu dalih Evi mengembalikan uang tersebut ke KPK, yakni karena malu menerima sesuatu yang bukan haknya.

"Iya, iya, begitu mas," kata Evi usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2015) malam.

Meski para anggota DPRD penerima uang tersebut telah mengembalikan uang ke KPK, rupanya lembaga anti-rasuah itu tetap melanjutkan pengusutan kasus hingga akhirnya naik ke penyidikan.

KPK menyatakan telah ditemukan dua alat bukti adanya gratifikasi anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019 dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut atas APBD 2012-2014, persetujuan perubahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015 dan pembatalan hak interpelasi DPRD terhadap dana bansos Pemprov Sumut pada 2015.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dia diduga telah mengalirkan dana hingga Rp 60 miliar ke para anggota Dewan Sumut untuk pemulusan terhadap sejumlah APBD dan pembatalan hak interlepasi di DPRD Sumut sepanjang 2012-2015.

Lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni Saleh Bangun (Ketua), Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pada Kamis 6 November 2015 ini, Evi Diana selaku mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar diperiksa selama sekitar 10 jam sebagai saksi untuk penyidikan kasus tersebut dengan Tersangka Gatot Pudjo Nugroho.

Ia mengakui telah menerima uang kurang dari Rp300 juta. Namun, ia enggan menyebutkan jika sumber uang yang diterima oleh dirinya dan rekan-rekannya di DPRD Sumut bersumber dari Gatot Pujo Nugroho.

Pun demikian saat ia dikonfirmasi tentang benar atau tidaknya orang yang berperan sebagai koordinator lapangan alias Korlap pemberian uang Gatot ke para anggota DPRD Sumut itu adalah Sekretaris DPRD Sumut yang kini menjadi Pejabat sementara Wali Kota Medan, Randiman Tarigan.

Evi mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK perihal pembahasan APBD Pemprov Sumut, pembatalan hak interpelasi di DPRD dan soal pemberian uang ke para anggota DPRD itu.

Ia pun menyarankan para wartawan untuk menanyakan hal itu pihak KPK.

"Silakan tanya ke penyidik," kilahnya.

Evi pun senyum-senyum saat ditanyakan wartawan tentang kesiapannya jika sewaktu-waktu KPK menetapkannya sebagai tersangka lantaran sebagai penerima uang terkait kasus yang sama dengan Gatot Pujo Nugroho.

Selain memeriksa Evi, penyidik KPK juga memeriksa Randiman Tarigan dan Gatot Pujo Nurgoho sebagai saksi kasus yang sama dengan Tersangka mantan Ketua DPRD Sumut, Sutan Bangun.

Terkesan kompak dengan Evi Diana, Randiman dan Gatot menggunakan jurus yang sama saat dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai pemeriksaan.

Keduanya bungkam dan meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke pihak KPK.

Randiman yang dikabarkan berperan sebagai Korlap itu pun mengaku tidak tahu mengenai nama-nama anggota DPRD Sumut yang kecipratan uang diduga bersumber dari Gatot itu.

"Tanya penyidik saja‬‪," kata dia.

Gatot pun enggan menjawab saat dikonfirmasi uang yang telah dikeluarkannya untuk pihak DPRD Sumut sepanjang 2012-2015 mencapai Rp60 miliar.

"Saya kapasitasnya sebagai saksi," kata Gatot yang mengenakan rompi tahanan oranye saat menuju mobil tahanan.

Sebelum menjadi tersangka kasus tersebut, sebelumnya Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka.

Suami istri itu menjadi tersangka kasus pemberian suap hakim PTUN Medan dan suap anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemprov Sumut di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.

Kini, pasangan suami istri tersebut telah mendekam di tahanan terpisah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved