Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Tipikor Perintahkan Bendahara Universitas Udayana Kembalikan Uang ke Negara

Jaksa mencecar soal perintah Meregawa kepada dirinya untuk ngirim uang ke rekening negara Rp 5,7 miliar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Sidang tipikor 

Made menjelaskan, jumlah uang paling besar yang pernah disetor ialah Rp 2 miliar. Uang itu berbentuk bilyet deposito.

"Hanya Rp 2 miliar yang lain uang cash. Saya kirim ke Bank (BPR), saya setor ke kas negara dengan bilyet deposito. Bilyet itu dicairkan dulu, dititip pada rekening Unud, keluarnya cek Unud," katanya.

Sementara itu Meregawa yang ditemui usai sidang menjelaskan, pihaknya disurati BPK dan harus mengembalikan uang Rp 5,7 miliar tersebut.

"Kemudian kita surati PT Mahkota Negara berkali-kali surat yang kita kirim, jawaban dari PT Pos alamat yang anda tuju salah. Memang ternyata ngga ada alamatnya. Makanya saya cari kesana ternyata alamatnya palsu," kata Meregawa kepada Tribunnews.com.

Dirinya ketakutan setelah diberitahu bakal terjerat hukum jika tidak segera mengembalikan uang tersebut.

"Karena ditunutut BPK, inspektorat harus dikembalikan, kalau tidak kemungkinan bapak akan masuk ranah hukum, saya kan ketakutan, akhirnya kami cicil, pembayaran tahun 2012 ada Rp 200 juta ada Rp 14 juta, ada Rp 500 juga, sampai Rp 2 miliar. Itu pakai uang pribadi, sampai saya gadaikan tanah warisan, lunas akhirnya setelah lunas tetap masuk kesini (dibui) juga," katanya.

Diketahui perbuatan Meregawa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved