Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Tipikor Perintahkan Bendahara Universitas Udayana Kembalikan Uang ke Negara

Jaksa mencecar soal perintah Meregawa kepada dirinya untuk ngirim uang ke rekening negara Rp 5,7 miliar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Sidang tipikor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dengan terdakwa Made Meregawa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Rabu (27/10/2015).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan bekas Bendahara pengeluaraan Universitas Udayana Putu Tasrini.

Dalam persidangan, jaksa mencecar soal perintah Meregawa kepada dirinya untuk ngirim uang ke rekening negara Rp 5,7 miliar.
Hal itu dilakukan pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ke Unud untuk mengecek penggunaan dana Alkes ini. Hasilnya, BPK menemukan sekitar ketimpangan dana sebesar Rp 5,7 miliar yang merugikan negara.

"Pernah diminta proses mengembalikan uang hasil temuan audit BPK?" Tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).

"Pernah," jawab Tasrini.

"Yang meminta bantuan siapa?" tanya jaksa.

"Beliau (terdakwa) meminta bantu menyetorkan," katanya.

"Berapa banyak uang yang dikembalikan?" Tanya jaksa.

"Rp 5,7 miliar," kata Tasrini.

Jaksa Kiki lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tasrini dihadapan penyidik KPK sebelum persidangan.

"Saya bacakan BAP nomor 40, saya pernah diminta 13 kali untuk setor ke kas negara, uang itu mengembalikan proyek penyelenggaraan Alkes di Universitas Udayana, atas permintaan terdakwa saya menyanggupinya," kata Jaksa yang dibenarkan Tasrini.

Lebih lanjut jaksa juga meminta Made Suardike (mohon di cek), salah seorang bawahan Meregawa terkait prosedur pengembalian uang ke kas negara.

"Setelah audit BPK saya dengar ada denda kerugian negara Rp 5,7 miliar. Di kepanitiaan saya sama sekali ngga ikut, beliau (Meregawa) bilang, nanti tolong dibantu setoran kas negara. Oke enggih (iya), saya jawab," kata
Suardike.

"Ada 13 item ada cek, ada uang tunai, kalau ngga salah pertama kali uang tunai Rp 200 juta. Tunai maupun cek, ngga langsung dari Pak Made, tapi dari Bu Putu," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved