Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Buruh

SPN : PP Pengupahan Bertentangan UU Ketenagakerjaan, Ini Jelas Tak Benar !

Akibat berlakunya PP ini maka upah buruh akan naik paling tinggi hanya sebesar 10 persen. Itu akan berlaku selama puluhan tahun ke depan.

Editor: Yudie Thirzano
Tribun Jateng/M Zainal Abidin
ilustrasi 

KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2015 sekitar 22 persen - 25 persen.

Menurutnya, PP Pengupahan harus ditolak karena secara konstitusi penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur.

Penetapan besaran upah minimum oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan (hasil perundingan tripartit termasuk serikat pekerja berdasarkan survei harga KHL di pasar).

Kemudian ditambah faktor lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan menggunakan perhitungan regresi.

"Jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP dan formula baru tersebut secara flat per tahun tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja dan juga kebijakan ini kembali pada rezim upah murah," kata Said.

Menurut hitungan KSPI, akibat berlakunya PP ini maka upah buruh akan naik paling tinggi hanya sebesar 10 persen.

Itu akan berlaku selama puluhan tahun ke depan. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved