Jumat, 3 Oktober 2025

Dahlan Tuding Ada Kepentingan Relasi Bisnis DPR di Tiga RUU yang Dibahas

Undang-undang tersebut adalah revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Pertembakauan, dan Kebudayaan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis anti korupsi berdemonstrasi di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, menolak rencana revisi RUU KPK oleh DPR, Senin (12/10/2015). Dengan membawa sejumlah poster dan melakukan aksi teatrikal, demonstran menilai rencana revisi tersebut dapat melemahkan KPK dan menyuburkan praktek korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mencurigai tiga undang-undang yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-undang tersebut adalah revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan, dan RUU Kebudayaan.

Revisi UU KPK dicurigai ICW karena beberapa pasal dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri, sedangkan pada RUU Pertembakauan dan RUU Kebudayaan dicurigai karena anggap sarat intervensi pelaku industri tembakau.

"Ketiga rancangan undang-undang tersebut bukan kebutuhan strategis. Saya melihat ada kepentingan relasi bisnis DPR pada tiga RUU itu," kata Abdullah Dahlan pada konferensi pers bertajuk "Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya ?" di Menteng, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dahlan menuding ada agenda terkonsolidasi dari relasi bisnis DPR untuk memudahkan kepentingan pengusaha.

Menurut Dahlan, seharusnya DPR lebih mendahulukan pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan publik secara luas dan tidak terdapat penolakan dari masyarakat.

"Dalam pembahasan RUU harusnya dilihat urgensi dan priotitas kemanfaatannya," kata Abdullah Dahlan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved