Dahlan Tuding Ada Kepentingan Relasi Bisnis DPR di Tiga RUU yang Dibahas
Undang-undang tersebut adalah revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Pertembakauan, dan Kebudayaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mencurigai tiga undang-undang yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Undang-undang tersebut adalah revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan, dan RUU Kebudayaan.
Revisi UU KPK dicurigai ICW karena beberapa pasal dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri, sedangkan pada RUU Pertembakauan dan RUU Kebudayaan dicurigai karena anggap sarat intervensi pelaku industri tembakau.
"Ketiga rancangan undang-undang tersebut bukan kebutuhan strategis. Saya melihat ada kepentingan relasi bisnis DPR pada tiga RUU itu," kata Abdullah Dahlan pada konferensi pers bertajuk "Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya ?" di Menteng, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Dahlan menuding ada agenda terkonsolidasi dari relasi bisnis DPR untuk memudahkan kepentingan pengusaha.
Menurut Dahlan, seharusnya DPR lebih mendahulukan pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan publik secara luas dan tidak terdapat penolakan dari masyarakat.
"Dalam pembahasan RUU harusnya dilihat urgensi dan priotitas kemanfaatannya," kata Abdullah Dahlan.