Jumat, 3 Oktober 2025

Pasal Kretek di RUU Kebudayaan dan RUU Tembakau untuk Kepentingan Siapa?

Masuknya ayat rokok kretek tradisional ke dalam draf RUU Kebudayaan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuai kontroversi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pasal Kretek di RUU Kebudayaan dan RUU Tembakau untuk Kepentingan Siapa?
surya/Didik Mashudi
Pensiun Dini - Karyawati PT GG Tbk di bagian Sigaret Kretek Tangan (SKT) paling banyak mengajukan pensiun dini.

Ia pernah menjadi Komisaris Utama PT Marlina Paluansa Line, Jakarta pada 2004 hingga 2013.

Ketua DPP Partai Golkar bidang Pemilu periode 2010-2015 ini juga pernah menjabat Vice President Direktur Lembaga Pusat Pengembangan UKM, kerjasama Kadin Indonesia, BRI dan PT Telkom.

Selain Wakil Ketua Baleg, kini Firman juga anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan, perikanan serta pangan.

Firman akui dirinya vokal meladeni pihak-pihak yang menolak regulasi tentang tembakau dan membela petani tembakau ini tak terlepas karena latar belakang keluarganya petani tembakau.

Ayahnya yang kepala desa dan ibu rumah tangga merupakan petani tembakau.

Saat ini, seluruh lahan tembakau ayahnya yang telah dikonversi menjadi lahan tebu terpaksa gulung tikar lantaran tergerus tembakau produk impor.

"Saya bisa sekolah dan jadi seperti ini karena dulu bapak saya seorang petani tembakau. Dulunya saya tidur di atas tembakau Sekarang sudah nggak," aku Firman seraya mengaku telah berhenti merokok.

Ia pun membantah mempunyai perusahaan rokok atau pengelola tembakau sehingga vokal terhadap regulasi tembakau. Meski

Sebelum mengakhiri wawancara, Firman meyakinkan bahwa dirinya bersama anggota DPR lainnya selaku Wakil Rakyat tidak bertujuan untuk mematikan rakyatnya dalam pembuatan undang-undang.

Namun, negeri ini juga tidak bisa dibangun tanpa peran industri atau swasta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved