Wapres: Pemerintah tak Perlu Menuntut Bin Laden Group
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kalau pun kontraktor proyek itu harus dituntut, maka hal itu sebaiknya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Pemerintah Indonesia tidak perlu melayangkan tuntutan terhadap kontraktor proyek perluasan komplek Masjidil Haram.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kalau pun kontraktor proyek itu harus dituntut, maka hal itu sebaiknya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Saya kira bukan pemerintah Indonesia (yang mengajukan tutntutan), tentu hukum yang berlaku hukum (Arab) Saudi. Oleh karena itu pemerintah (Arab) Saudi juga (yang seharusnya menuntut)," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Kontraktor proyek tersebut adalah Bin Laden Group.
Mereka yang bertanggungjawab atas keberadaan sejumlah crane raksasa di komplek Masjidil Haram pada 9 September lalu.
Menjelang pelaksanaan ibadah salat Maghrib, salah satu mega crane roboh akibat terpaan angin, dan menimpa masjid.
Lebih dari seratus orang telah meninggal, dan sebelas di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Jusuf Kalla mengaku sudah menerima informasi soal proses hukum terhadap kontraktor atas insiden berdarah tersebut.
Menurutnya pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap petinggi Bin Laden Group.
Pemerintah Indonesia mempercayakan penanganan insiden robohnya crane raksasa pada 9 September lalu ke pemerintah Arab Saudi.
Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah juga mempercayakan proses hukum terhadap Bin Laden Group kepada pemerintah Arab Saudi.
"Itu kita percayakan ke pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengakui pihaknya tengah melakukan kajian bersama Kementerian Luar Negeri, untuk melayangkan tuntutan terhadap kontraktor Bin Laden Group.
Hukum di Arab Saudi membolehkan, pemerintah dari jamaah yang menjadi korban atas keteledoran suatu perusahaan di tanah Arab Saudi, untuk melayangkan tuntutan.
Bila dimungkinkan, Lukman Hakim Saifuddin menyebut Indonesia akan melayangkan tutntutan. (*)