Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung RI Lanjutkan Eksekusi Mati Usai Ramadan

Sebelumnya Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.

Editor: Hasanudin Aco
AFP
Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. 

Serge ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.

Bersama dengan Mary Jane Veloso, Serge Atlaoui ialah salah satu terpidana mati yang pelaksanaan eksekusinya ditunda.

Namun, penundaan eksekusi Mary Jane Veloso bukan karena dia masih menjalani proses hukum melainkan munculnya bukti baru. S eorang perempuan di Filipina menyerahkan diri dan mengaku menjebak Mary Jane untuk menjadi kurir narkoba.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved