Hukuman Mati
Kejaksaan Agung RI Lanjutkan Eksekusi Mati Usai Ramadan
Sebelumnya Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.
Serge ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.
Bersama dengan Mary Jane Veloso, Serge Atlaoui ialah salah satu terpidana mati yang pelaksanaan eksekusinya ditunda.
Namun, penundaan eksekusi Mary Jane Veloso bukan karena dia masih menjalani proses hukum melainkan munculnya bukti baru. S eorang perempuan di Filipina menyerahkan diri dan mengaku menjebak Mary Jane untuk menjadi kurir narkoba.