Jumat, 3 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Curigai Motif Ical Kencang Inginkan Islah

Ketentuan pasal 19, bahwa DPP itu bersifat kolektif, tidak ada prerogatif personal

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, sejak dari awal dibentuknya Tim Penyelamat Partai Golkar Gelar (TPPG), dirinya mengaku paling keras bicara untuk menaati AD/ART partai.

"Ketentuan pasal 19, bahwa DPP itu bersifat kolektif, tidak ada prerogatif personal, artinya, sejak dari awal pandangan saya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, Istilah Islah ini tidak akan pernah ada kalau semua dipatuhi sejak awal," kata Agun lewat pesan singkat yang diterima, Selasa (26/5/2015).

Menurutnya, munculnya Munas Bali, Munas Jakarta, Surat Menkumham, yang seluruhnya kembali pada semangat untuk diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai Golkar, dan putusan MP pada intinya meminta untuk islah.

"Kepengurusan hanya 2016, harus menampung yang kalah, lalu keluar surat Menkumham yang harus menampung orang-orang Aburizal Bakrie (Ical), kami surati tapi tidak direspon, malah setelah keluar SK dia gugat ke PTUN," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berkaitan dengan islah, dari awal pihaknya yang selalu menggaungkan hal tersebut. Namun pihak Ical selalu menolak.

"Sekarang tiba-tiba kencang minta islah via Pak JK, ya kami sambut baik, tapi tidak dengan merubah arah jarum jam. Hargai dan hormati Putusan MP/SK Kemenkumham, itu pandangan saya soal Islah yang berkembang saat ini," kata Agun Gunandjar Sudarsa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved