Jumat, 3 Oktober 2025

Polri Vs KPK

KPK Belum Berniat Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan Bambang

"Sejauh ini KPK memang belum mengajukan permohonan proses praperadilan atas penangkapan saya."

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Warga melintasi mural Save KPK di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/2/2015). Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi satu per satu dilaporkan ke aparat Kepolisian dengan berbagai kasus, menyusul langkah KPK yang menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum berencana mengajukan praperadilan terkait proses penangkapannya oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Sejauh ini KPK memang belum mengajukan permohonan proses praperadilan atas penangkapan saya. Karena kami sedang konsentrasi praperadilan itu (BG) dan sekarang ada pihak ketiga yang mengajukan itu," ucap Bambang.

Bambang mengapresiasi Komnas HAM terkait hasil penyelidikan awal terkait proses penangkapan dirinya. Pekan lalu, Komnas HAM menyebutkan pada kesimpulan awal bahwa Polri diduga melanggar HAM saat menangkap Bambang.

"Saya belum membaca dengan tuntas apa rekomendasinya (Komnas HAM) tetapi sejauh ini KPK memang belum mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan," ucap Bambang.

Atas penyalahgunaan kekuasaan saat penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri, Komnas HAM menyarankan Presiden Joko Widodo segera melakukan remedial kepada Bambang atau pimpinan KPK lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved