Rabu, 1 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Hampir Tiga Pekan Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Masih Aktif di KPK

Hampir tiga pekan menyandang status tersangka di kepolisian, Bambang Widjojanto masih aktif bertugas sebagai wakil ketua KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Hampir Tiga Pekan Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Masih Aktif di KPK
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri , Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015). Bambang Widjojanto yang telah menjadi tersangka diperiksa Bareskrim terkait dugaan tindak pidana mengarahkan kesaksian palsu di Pilkada Kotawaringan Barat pada tahun 2010. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga pekan menyandang status tersangka di kepolisian, Bambang Widjojanto masih aktif bertugas sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas dan kewenangan Bambang sama sekali tidak berubah.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, menegaskan belum ada Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Bambang sesuai Undang-undang (UU) KPK. Oleh karena itu, KPK tetap menganggap Bambang sebagai pimpinan.

"Tidak berubah. Sampai hari ini Keppres pemberhentian sementara Pak Bambang belum ada. Karena itu kami masih menganggap Pak Bambang Widjojanto masih menjadi pimpinan KPK. Jadi posisi saya sekarang saya bicara pimpinan KPK ada empat. Saya tidak tahu minggu depannya," kata Johan di KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Menurut Johan, tugas dan wewenang Bambang akan otomatis berhenti ketika Keppres itu turun. Selama diberhentikan sementara akan ada aturan terkait hak yang diterima Bambang semisal gaji yang diatur sesuai perundangan yang berlaku.

"Begitu ada Keppres dari Pak Presiden maka segala aktifitas dari Pak Bambang dalam kaitan sebagai pimpinan KPK tentu berhenti. Tapi ada aturannya. Misalnya gajinya jadi berapa persen," tutur Johan.

Bambang sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK pada 26 Januari lalu terkait status tersangka yang diberikan Mabes Polri. Bambang menjadi tersangka pada 23 Januari 2015 pada kasus dugaan pengerahan pemberian keterangan saksi palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.

Namun, tak satupun pimpinan KPK yang menyetujui surat pengunduran diri itu. Sementara itu, Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan yang jadi tersangka diberhentikan sementara dari tugasnya di KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved