Kabinet Jokowi JK
Mensos Tegaskan Sumber Anggaran KKS Landasan Hukumnya Jelas
Kata Khofifah untuk menjaga validitas dan akurasi data, maka perlu segera dilakukan pendataan sesegera mungkin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pergeseran anggaran program KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dilaksanakan atas dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan bahwa pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh pemerintah.
"Dengan demikian, sumber anggaran KKS dasar hukumnya jelas dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khofifah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2014) .
Sementara terkait validasi data, Mensos menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat (3) menyatakan penyelenggara pelaksanaan pendataan adalah lembaga pemerintahan yang memiliki urusan di bidang statistik.
Verifikasi dan validasi data menurut Pasal 8 ayat (7) dilaksanakan oleh kelurahan/desa, selanjutnya dilaporkan ke kecamatan, dilaporkan ke kabupaten/kota, selanjutnya dilaporkan ke gubernur dan gubernur diteruskan Mensos.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, mulai era Mendagri Gamawan Fauzi sudah pernah ada instruksi Mendagri No. 541/3150/SJ tentang Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Selanjutnya terbit Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang KIS, KIP dan KKS yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
"Dengan demikian, problem validitas data penduduk kurang mampu sebenarnya sisa problem lama yang belum terselesaikan karena mekanisme validasi dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak jalan. Sehingga, data penduduk miskin yang digunakan saat ini adalah produk PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial) 2011," kata Khofifah.
Dirinya menjelaskan, untuk menjaga validitas dan akurasi data, maka perlu segera dilakukan pendataan sesegera mungkin.
"Kementerian Sosial telah mengajukan anggaran dalam APBN-P untuk pendataan ulang penduduk kurang mampu agar selanjutnya dapat melakukan validasi data secara cermat, sehingga terjadinya error dalam pendistribusian berbagai bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial dapat dikurangi," kata Khofifah.