Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Mensos Tegaskan Sumber Anggaran KKS Landasan Hukumnya Jelas

Kata Khofifah untuk menjaga validitas dan akurasi data, maka perlu segera dilakukan pendataan sesegera mungkin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa melihat foto kegiatan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (26/12/2014). Hari ini Mensos melakukan inspeksi mendadak ke RPTC untuk melihat para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru saja dipulangkan dari luar negeri. (TRIBUNNEWA/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pergeseran anggaran program KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dilaksanakan atas dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan bahwa pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh pemerintah.

"Dengan demikian, sumber anggaran KKS dasar hukumnya jelas dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khofifah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2014) .

Sementara terkait validasi data, Mensos menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat (3) menyatakan penyelenggara pelaksanaan pendataan adalah lembaga pemerintahan yang memiliki urusan di bidang statistik.

Verifikasi dan validasi data menurut Pasal 8 ayat (7) dilaksanakan oleh kelurahan/desa, selanjutnya dilaporkan ke kecamatan, dilaporkan ke kabupaten/kota, selanjutnya dilaporkan ke gubernur dan gubernur diteruskan Mensos.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, mulai era Mendagri Gamawan Fauzi sudah pernah ada instruksi Mendagri No. 541/3150/SJ tentang Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Selanjutnya terbit Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang KIS, KIP dan KKS yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

"Dengan demikian, problem validitas data penduduk kurang mampu sebenarnya sisa problem lama yang belum terselesaikan karena mekanisme validasi dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak jalan. Sehingga, data penduduk miskin yang digunakan saat ini adalah produk PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial) 2011," kata Khofifah.

Dirinya menjelaskan, untuk menjaga validitas dan akurasi data, maka perlu segera dilakukan pendataan sesegera mungkin.

"Kementerian Sosial telah mengajukan anggaran dalam APBN-P untuk pendataan ulang penduduk kurang mampu agar selanjutnya dapat melakukan validasi data secara cermat, sehingga terjadinya error dalam pendistribusian berbagai bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial dapat dikurangi," kata Khofifah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved