Penangkapan Bambang Widjojanto
Dua Alasan KPK Menolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan ada dua hal yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, KPK meyakini penetapan status tersangka terhadap Bambang adalah rekayasa.
"Seperti yang disampaikan Pak Bambang, pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian pihak Mabes Polri menjadikan tersangka. Menurut pimpinan bentuknya rekayasa," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.
Alasan kedua, KPK masih membutuhkan tenaga Bambang untuk penanganan perkara. Pascapensiunnya Busyro Muqoddas, pimpinan KPK tersisa empat orang. Jika Bambang mengundurkan diri, pimpinan KPK hanya tiga orang yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
"Pak Bambang juga masih dibutuhkan KPK. Pimpinan KPK tersisa empat, Pak Bambang non aktif tinggal tiga. Karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari Pak Bambang," tutur Johan.
Sekedar informasi, pengunduran diri Bambang sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.
Bambang menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.