Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Dua Alasan KPK Menolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). Bambang memberikan keterangan pengunduran diri sementaranya terkait statusnya yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan ada dua hal yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, KPK meyakini penetapan status tersangka terhadap Bambang adalah rekayasa.

"Seperti yang disampaikan Pak Bambang, pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian pihak Mabes Polri menjadikan tersangka. Menurut pimpinan bentuknya rekayasa," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.

Alasan kedua, KPK masih membutuhkan tenaga Bambang untuk penanganan perkara. Pascapensiunnya Busyro Muqoddas, pimpinan KPK tersisa empat orang. Jika Bambang mengundurkan diri, pimpinan KPK hanya tiga orang yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

"Pak Bambang juga masih dibutuhkan KPK. Pimpinan KPK tersisa empat, Pak Bambang non aktif tinggal tiga. Karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari Pak Bambang," tutur Johan.

Sekedar informasi, pengunduran diri Bambang sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.

Bambang menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved