Penangkapan Bambang Widjojanto
Upaya Pemberantasan Korupsi Akan Mandek Akibat Pelemahan KPK
Ray Rangkuti, mengatakan masalah yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk teror yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan masalah yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk teror yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Ray menuturkan, permasalahan yang melanda KPK akan berdampak mandeknya upaya untuk mengusut kasus korupsi. Padahal, KPK harus melanjutkan penyelidikan terkait kasus-kasus yang telah lama dinanti publik agar segera selesai. Beberapa kasus korupsi itu antara lain dugaan korupsi di Kemenag, Bank Century dan kasus-kasus lainnya yang merugikan negara.
"Hak warga begara untuk mendapatkan pelayanan terhadap pemberantasan korupsi yang kita perkirakan macet setahun ini. Memang masih ada tiga komisioner tapi mereka juga terintimidasi,"kata Ray di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ray meminta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), harus bertindak tegas untuk mencegah adanya intimidasi kepada KPK. Bahkan, ia menyebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso harus dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Pelapor Bambang, Sugianto Sabran menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.