Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Upaya Pemberantasan Korupsi Akan Mandek Akibat Pelemahan KPK

Ray Rangkuti, mengatakan masalah yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk teror yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengiat korupsi dengan mengunakan topeng wakil KPK Bambang Widjojanto menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu(24/1/2015). Mereka mendukung KPK untuk terus memberantas korupsi dan tidak gentar dengan tekanan dari manapun yang hendak melemahkan KPK. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan masalah yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk teror yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Ray menuturkan, permasalahan yang melanda KPK akan berdampak mandeknya upaya untuk mengusut kasus korupsi. Padahal, KPK harus melanjutkan penyelidikan terkait kasus-kasus yang telah lama dinanti publik agar segera selesai. Beberapa kasus korupsi itu antara lain dugaan korupsi di Kemenag, Bank Century dan kasus-kasus lainnya yang merugikan negara.

"Hak warga begara untuk mendapatkan pelayanan terhadap pemberantasan korupsi yang kita perkirakan macet setahun ini. Memang masih ada tiga komisioner tapi mereka juga terintimidasi,"kata Ray di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Ray meminta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), harus bertindak tegas untuk mencegah adanya intimidasi kepada KPK. Bahkan, ia menyebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso harus dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Pelapor Bambang, Sugianto Sabran menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved