Penangkapan Bambang Widjojanto
Komnas HAM Layangkan Surat ke Presiden dan Wakapolri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berencana mengirimkan dua surat terkait kisruh dua lembaga penegak hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berencana mengirimkan dua surat terkait kisruh dua lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniga menyebut hari ini Komnas HAM telah bersepakat untuk melayangkan dua surat.
"Kita akan segera menyurati dua surat. Satunya surat kepada Presiden untuk memberikan apresiasi agar tidak ada kriminalisasi terhadap proses dan kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti,"kata Sandra di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sandra menuturkan, Komnas HAM akan membentuk tim untuk menyelidiki kasus penangkapan Wakil KPK, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
"Yang pasti ada tim, tapi kita belum menetapkan berapa jumlahnya. Sebenarnya ini pemantau biasa tapi kita prioritaskan karena ini menukik kepada institusi yang ada,"ucap Sandra.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM. Roichatul Aswidah menambahkan, surat kepada Wakapolri dan presiden dilayangkan terkait adanya indikasi kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.