Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Menkopolhukam Tidak Diberitahu Polri Rencana Menangkap Bambang

"Begitu diberitahu ya sudah. Mengerti. Saya juga awalnya kaget, tapi begitu diberitahu ya sudah," tutur Tedjo.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique, Menko Polhukam Tedjo Edhy, dan Jaksa Agung Prasetyo saat rapat koordinasi pembahasan batas waktu Peninjauan Kembali (PK) di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2014). Rakor Rapat eksekutif-yudikatif-ahli hukum memutuskan PK hanya sekali bukan berkali-kali seperti yang diputuskan MK agar ada kepastian hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati agar tidak berlarut-larut. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan masih ada kemungkinan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak ditahan.

"Nanti bisa saja diperiksa, bisa juga dikeluarkan, tapi proses berjalan terus," ujar Tedjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Terlepas bisa dibebaskan atau tidak, Tedjo mengungkapkan tetap saja proses hukum terhadap kasus yang melilit Bambang Widjojanto terus berlangsung sesuai prosedur yang diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Ya tetapi proses (hukum) berjalan terus," kata Tedjo.

Mengenai penangkapan BW yang dinilai KPK tidak sesuai prosedur, Tedjo mengatakan hal itu sah-sah saja adanya protes.

"Ya silahkan saja," kata Tedjo.

Cuma, lanjut dia, yang membuatnya kaget karena Mabes Polri tidak memberitahukan rencana penangkapan itu.

"Tadi cuma kaget kok tidak diberi tahu, itu saja. Begitu diberitahu ya sudah. Mengerti. Saya juga awalnya kaget, tapi begitu diberitahu ya sudah," tutur Tedjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved