Hukuman Mati
Eksekusi Mati Harusnya Lugas, Tidak Berlarut-larut, Karena Ini Akibat Buruknya pada Terpidana
Inilah akibatnya pada psikis terpidana mati kalau proses hukumnya berlarut-larut sebelum eksekusi dilaksanakan.
TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi terhadap enam terpidana mati perkara narkoba yang dilakukan pada Minggu (18/1) dini hari merupakan pesan bahwa Pemerintah Indonesia akan bertindak tegas dan tidak kompromi dalam memberantas kejahatan narkoba. Meski demikian, eksekusi itu tetap bukan hal yang menggembirakan.
”Kami ingin memberikan sinyal kepada semua pihak bahwa kita tidak main-main dalam memberantas kejahatan narkotika. Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa sehingga harus juga ditangani secara luar biasa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu, di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo setelah kejaksaan mengeksekusi enam terpidana mati. Lima terpidana, yaitu Rani Andriani, Marco Archer Cardoso Moreira (warga negara Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Ang Kiem Soei (Belanda), dan Namaona Denis (Malawi), dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.30. Satu terpidana lainnya, Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah, pukul 00.46.
Selain petugas terkait, hadir di sekitar lokasi eksekusi di Nusakambangan adalah keluarga, kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar dari negara yang warganya dieksekusi.
Setelah regu tembak melakukan eksekusi, dokter langsung melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa terpidana sudah meninggal.
Pantauan Kompas di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada pukul 03.55, empat ambulans keluar dari Kapal Pengayoman milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang datang dari Nusakambangan. Dari identitas yang tercantum di ambulans, empat mobil itu membawa jenazah Rani, Moreira, Daniel Enemuo, dan Ang Kiem. Jenazah Denis tidak dibawa karena dimakamkan di Nusakambangan.
Jenazah Rani dibawa ke Cianjur, Jawa Barat, untuk dimakamkan. Jenazah Daniel Enemuo dibawa ke Jakarta untuk kemudian diterbangkan ke Nigeria. Jenazah Moreira dan Ang Kiem dibawa ke Krematorium Girilaya, Banyumas, untuk dikremasi. Sementara itu, jenazah Tran Thi Bich Hanh yang dieksekusi di Boyolali dikremasi di Semarang.
”(Eksekusi) ini suatu keprihatinan, tapi bagaimanapun juga harus dilaksanakan. Hukum harus ditegakkan dan kepastian hukum harus tercapai. Dan tugas jaksa untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Prasetyo. Dia memastikan, semua hak hukum telah diberikan kepada terpidana yang dieksekusi mati.
Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan, hukuman mati merupakan konsekuensi etis, konsekuensi logis, dan konsekuensi yuridis bagi kejahatan yang berdampak luar biasa. Ketegasan hukum diperlukan untuk menjaga supaya negara Indonesia tidak dilecehkan bandar narkoba serta melindungi warga negara dari bahaya narkoba.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI Choky Ramadhan meyakini, eksekusi mati bisa membuat orang takut dan berpikir ulang untuk mengedarkan narkoba karena ancaman hukuman yang tinggi.
Pelaksanaan hukum
Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rupert Abbott menilai, eksekusi mati itu sebagai kemunduran Indonesia yang beberapa tahun lalu melangkah menjauhi hukuman mati.
Masih terkait eksekusi mati ini, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Rob Swartbol dipanggil kembali untuk sementara oleh Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders. ”Saya memanggil kembali untuk sementara Duta Besar Belanda untuk Indonesia untuk konsultasi dan saya telah memanggil Kuasa Usaha Indonesia untuk Belanda ke Kementerian Luar Negeri untuk penjelasan. Belanda selalu dan tetap menentang hukuman mati dan pelaksanaannya sebagai hal yang prinsipiil,” kata Koenders.
Dubes Brasil di Jakarta Paulo Alberto da Silveira Soares juga dipanggil pulang untuk konsultasi. Menlu Brasil Mauro Vieira mengatakan, pihaknya juga memanggil Dubes Indonesia untuk Brasil. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Brasil menyampaikan surat protes.
Perwakilan Tinggi Uni Eropa Frederica Mogherini menyesalkan eksekusi mati itu. Ia menyatakan, Uni Eropa menentang eksekusi mati dalam semua kasus dan tanpa pengecualian.