Rabu, 1 Oktober 2025

RUU Pilkada

Politisi PAN: DPR Bisa Menolak atau Menerima Perppu Pilkada

Meski menghargai hak konstitusional Presiden, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan SBY.

Editor: Gusti Sawabi
Kompas.com/Sabrina Asril
Presiden Susilo Bambang Yudhyono mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2013 tentang pemilihan kepala daerah dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di Istana Merdeka, Kamis (2/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay  menghargai hak presiden yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) termasuk mengeluarkan Perppu Pilkada. Menurutnya, hak presiden itu secara konstitusional harus dihargai.

Namun, meski menghargai hak konstitusional Presiden, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan SBY. DPR tentu akan mengkaji Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut.

"Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan Perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2014).

Saleh menuturkan, DPR memiliki hak konstitusional pula dalam menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan presiden. Menurutnya, ada dua hal yang disoroti ketika presiden mengeluarkan Perppu.

"Apakah ada ikhwal yang memaksa sehingga Perppu itu harus dikeluarkan. Lalu yang kedua, apakah muatan perppu itu dinilai lebih baik dari RUU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR," tuturnya.

Masih kata Saleh, agar mudah Perppu itu diterima DPR maka hendaknya pemerintah melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang memiliki mayoritas suara di parlemen.

"Kalau pendekatan yang dilakukan baik, bisa saja Perppu itu diloloskan. Jika pendekatannya buruk, Perppu itu bisa saja akan ditolak. Kedua kemungkinan itu masih sama-sama terbuka," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved