Rabu, 1 Oktober 2025

Perppu SBY Jadi Daya Pikat Partai Demokrat

"Dengan dikeluarkan Perppu itu, dapat memberikan daya pikat kepada Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Saldi.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi daya pikat Partai Demokrat.

Menurut Saldi, Presiden SBY juga memiliki kekuatan politik karena statusnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Ia menolak UU Pilkada yang mengatur pilkada lewat DPRD setelah Fraksi Demokrat gagal memberikan 10 opsi dalam sidang paripurna di DPR pekan lalu.

"Dengan dikeluarkan Perppu itu, dapat memberikan daya pikat kepada Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Saldi dalam kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Ia mengaku jika Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada, jumlah pendukungnya masih berada di bawah 50 persen dari anggota parlemen. Selain itu, SBY juga harus memerintahkan Fraksi Partai Demokrat, untuk mendukung Perppu ini di DPR.

"Apapun alasan yang dipakai SBY dalam mengeluarkan Perppu Pilkada, akan sangat bergantung pada seberapa besar kekuatan politik yang mendukungnya di DPR," jelas Saidi. Perppu yang dikeluarkan SBY bukti ucapannya hanya di bibir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved