Kamis, 2 Oktober 2025

Ajukan JR, Perludem dan Koalisi Kawal UU Pilkada Kumpulkan KTP Warga

Pengumpukan KTP dari warga yang banyak berdatangan ke acara pada hari Minggu, 28 September 2014 kemarin.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga hingga 3 Oktober mendatang.

Pengumpukan KTP dari warga yang banyak berdatangan ke acara pada hari Minggu, 28 September 2014 kemarin.

Pengumpulan KTP ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari warga yang juga menolak disahkannya RUU Pilkada melalui DPRD.

"Warga yang telah mengumpulkan KTP mereka akan dijadikan sebagai pendukung dalam draft permohonan pengujian UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan menolak UU Pilkada yang disahkan oleh DPR pada 26 September 2014 dini hari yang lalu," ungkap Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, jakarta, Kamis (2/10/2014).

Selain itu, kata Titi, dukungan melalui KTP ini juga akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan dari permohonan yang akan diajukan kepada MK. Hal tersebut sebagai langkah untuk menunjukkan kepada MK bahwa ada ribuan masyarakat yang turut mendukung upaya untuk membatalkan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD tersebut.

Lebih lanjut dua jelaskan, dalam dua hari ini (28-29), telah terkumpul seribu lebih KTP dari warga yang menyerahkan KTP mereka secara langsung. Sedangkan dari email, juga telah terkumpul lebih dari 3500 KTP yang dikirimkan oleh warga.

"Perludem dan Koalisi Kawal RUU Pilkada akan segera mendaftarkan pengujian UU Pilkada ke MK setelah nomor resmi dari UU Pilkada diterbitkan dalam lembaran negara. Semua warga yang telah mengirimkan KTP akan didaftarkan sebagai pemohon dalam pengujian UU Pilkada," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Sambil menunggu dikeluarkannya nomor resmi UU Pilkada yang telah disahkan, Perludem tetap membuka pendaftaran bagi warga Indonesia yang ingin ikut berpartisipasi untuk mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada tapi belum sempat mengirimkan atau mengumpulkan KTP.

" Pendaftaran masih akan ditunggu sampai hari Jum'at, 3 Oktober 2014. Tolong kirimkan KTP, surat kuasa, surat pernyataan, dan cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi dalam email ke [email protected] atau melalui pos ke alamat Perludem, Jl. Tebet Timur IVA No.1, Tebet, Jakarta Selatan 12820," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved